TranslatePDF. PRODUK-PRODUK HUKUM PADA PERADILAN AGAMA Ariati Anjampiani1 A. Pendahuluan Di Indonesia terdapat dua Peradilan yaitu Peradilan Umum dan Khusus. Pada Peradilan Umum berlaku pada masyarakat pada umumnya, sedangkan Peradilan Khusus berlaku pada masyarakat tertentu. Peradilan Umun contohnya yaitu Pengadilan Negeri. Sebagaibahan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum digelarnya persidangan tidak salah juga kita mengetahui Alur, tahapan, Hukum Acara, proses sidang Perceraian di Pengadilan Agama. Daftar Perkara Perceraian; Pastikan dulu bahwa kita sudah MENDAFTARKAN PERKARA PERCERAIANNYA KE PENGADILAN AGAMA. Jika belum, silahkan daftar saja dulu. Nanti setelah daftar, akan mendapatkan surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama tersebut yang berisi jadwal sidangnya agan sista (Hari, Tanggal Setiaphakim harus mempunyai jadwal persidangan yang lengkap dan dicatat dalam buku agenda perkara masing-masing. 6. Daftar perkara yang akan disidangkan harus sudah ditulis oleh panitera pengganti pada papan pengumuman Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah sebelum persidangan dimulai sesuai nomor urut perkara. 7. b Blangko permohonan. 2. Pihak berperkara menghadap petugas meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 6 (enam rangkap beserta fotokopi Kutipan Akta Nikah yang telah ditempeli materai dan cap pos dan fotokopi KTP (untuk perkara perceraian). 3. ContohSurat Penetapan Pengadilan Agama; Contoh Putusan Sela Pengadilan Agama; Contoh Surat Duplik Perceraian; Contoh Surat Jawaban Atas Gugatan Perceraian; Contoh Surat Replik Perceraian; Contoh Surat Kuasa Perceraian; Contoh Surat Pengajuan Talak Suami; Contoh Surat Kuasa Tergugat Perdata; Contoh Surat Kuasa Substitusi; Contoh Surat Kuasa Perdata perceraian artinya mengajukan gugatan atas harta bersama. bagi yang beragama Islam gugatan atas harta bersama diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri. Untuk non-Islam gugatan pembagian harta bersama diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal "termohon". 42 Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum, 129. Petitumdalam contoh duplik perceraian akan berisi mengenai ringkasan jawaban yang sudah Anda berikan dalam isi duplik. Dalam petitum akan berisi mengenai 4 poin yang diminta oleh tergugat, yaitu meminta eksepsi dikabulkan, meminta gugatan penggugat ditolak sepenuhnya, menerima eksepsi rekonvensi yang diajukan, dan mengabulkan gugatan rekonvensi yang sudah Anda ajukan. Terkaitdengan hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama, khususnya terkait dengan perkara perceraian, terdapat ketentuan hukum acara baik di dalam Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 maupun dalam Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989, yang intinya bahwa dalam hal gugatan perceraian didasarkan pada alasan antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga atau syiqaq, dalam memutus perkara mvcXzlF.